Kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan

Dipublikasikan oleh basuki.indra.winarta pada

Kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba

Tempat : SMK Muhammadiyah 1 Moyudan

Tanggal : 26 Juli 2016

Pemberi Materi : BNNK Sleman dan KKN-PPM UGM Unit Sumberagung (SLM06)

  1. Indonesia sedang tanggap darurat terhadap Narkoba, sehingga Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional sedang gencar dalam memberantas dan menanggulangi narkoba. Salah satu upaya preventif untuk menanggulangi narkoba adalah dengan memberikan edukasi terkait Narkoba (NAPZA) kepada anak-anak tingkat sekolah tanpa mengenal umur baik itu SD, SMP, maupun SMA/SMK, sedangkat upaya represif dari pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba adalah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana salah satu rumusan pasalnya adalah mencantumkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Karena Narkoba menimbulkan dampak yang negatif bagi manusia
  2. Banyak sekali masyarakat yang belum mengerti mengenai jenis-jenis narkoba meskipun dalam Undang-Undang telah diatur pembagian golongan narkoba, karena pada saat ini kemajuan teknologi telah berpengaruh terhadap peredaran narkoba. Jenis narkoba baru pun bermunculan sehingga banyak sekali celah untuk menyamarkan peredaran narkoba. Seperti yang telah kita ketahui ada narkoba yang disamarkan dalam bentuk permen, lalu ada juga ganja yang dimasukkan dalam brownies, dan masih banyak lagi jenis-jenis penyelundupan peredaran narkoba. Sehingga masyarakat diminta untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila di lingkungannya ada tindakan mencurigakan terkait peredaran narkoba, karena langkah awal menyelamatkan manusia dari jerat narkoba adalah lingkungan sekitar kita yang terdekat.
  3. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika terhadap pengguna Narkoba dilakukan rehabilitasi karena menurut pemerintah diharapkan pengguna itu nantinya dapat sembuh dari kecanduan narkoba, apabila pengguna malah dihukum penjara maka dikhawatirkan dia dapat naik tingkat menjadi seorang pengedar nantinya. Dalam menetukan rehabilitasi atau dipidana penjara, telah terbentuk tim yang nantinya akan menilai dan disampaikan melalui hakim pengadilan.

 

unnamed unnamed (1) unnamed (2) unnamed (3) unnamed (4)

 

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.