DIKLAT KADER ANTI PENYALAHGUNAAN NAPZA Tema “ANTI NAPZA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN AGAMA”
Universitas Gadjah Mada tetap konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan kampus. Salah satu bentuk konsistensi yang dilakukan yaitu diklat kader anti napza, yang diprakarsai oleh Ditmawa melalui UP2N (Unit Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba) dan Raja Bandar UGM. Diklat ini diharapkan dapat menghasilkan kader-kader dari mahasiswa yang berkualitas untuk melaksanakan P4GN. Sebanyak 105 perwakilan mahasiswa dari seluruh fakultas dan sekolah vokasi di UGM mengikuti diklat yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 Oktober 2016 di Wanagama UGM, Gunung Kidul, DIY. Mahasiswa melakukan diskusi panel dengan tema “Anti Napza dalam Perspektif Agama” dan “Anti Napza dalam Perspektif Hukum”. Panelis untuk diskusi yang pertama adalah Ust. Drh. Agung Budiyanto, M.P., Ph.D. yang mewakili agama Islam dan Pdt. Sat Herry Sucahyo, S.Si. yang mewakili agama Kristen. Sedangkan panelis untuk diskusi kedua adalah AKP Endang Sulistyandini, S.Psi. dari Ditresnarkoba Polda DIY dan M. Fatahillah Akbar, S.H., L.L.M. dari praktisi pendidikan. Diskusi pertama membahas anti napza dalam perspektif agama dari 2 (dua) agama dan yang bertindak sebagai moderator ialah Allen Safitri, Ketua Raja Bandar UGM 2015/2016. Sebagai wakil agama Islam Ust. Drh. Agung Budiyanto, M.P., Ph.D. memaparkan: “QS. Al-Ma’idah:90, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’. Dan dalam HR. Bukhari dan Muslim dijelaskan, ‘Setiap barang yang memabukan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya’.”. Pdt. Sat Herry, S.Si. Sucahyo sebagai perwakilan agama Kristen memaparkan: “Efesus 5:18 berkata: ‘Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu, tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh’. Hakim-Hakim 13:4, ‘Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram’.”. Hal tersebut menunjukkan bahwa agama apapun melarang atau mengharamkan penggunaan dan penyalahgunaan napza. Pengobatan untuk pengguna napza tidak cukup bila hanya secara medis, namun juga diperlukan pengobatan secara spiritual untuk menyentuh rohaninya, karena agama sebagai benteng utama. “Cara pendekatan kepada pengguna napza yang pertama gunakan teori transfer power. Cari orang yang omongannya didengar. Kedua, ikutkan ke acara-acara fun (menyenangkan), jangan diceramahi, jangan ngomong narkoba, diajak ke sesuatu yang menyenangkan. Ketiga adalah sabar”, jelas Ust. Drh. Agung Budiyanto, M.P., Ph.D.. Diskusi panel kedua membahas anti napza dalam perspektif hukum yang dimoderatori oleh Dimas S.E.W.S., Duta Anti Napza UGM. AKP Endang Sulistyandini, S.Psi. mengatakan bahwa terdapat dilema kepenting medis dan adiksi. “Saat ini undang-undang pidana narkotika masih diatur dalam undang-undang pidana khusus ekstra. Seharusnya undang-undang pidana narkotika diatur sendiri dalam undang undang pidana khusus intra” ungkap M. Fatahillah Akbar, S.H., L.L.M. yang juga mengharapkan undang-undang narkotika harus jelas ditujukan untuk pemberantasan. Sesi terakhir adalah inspiring pencegahan napza di kalangan mahasiswa oleh Dr. Drs. Senawi, M.P., Direktur Kemahasiswaa. “Narkoba sama dengan musuh harapan dan cita. Ciptakan KISS untuk melawan narkoba. Demi masa depan cemerlang anak bangsa”, pesan beliau di akhir sesi. Diklat ditutup dengan pembacaan Ikrar Raja Bandar UGM dan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh kader anti napza. Hal tersebut sebagai bukti nyata aksi P4GN di Universitas Gadjah Mada.
0 Komentar