[DIS-KAS] Maraknya Konsumsi MIRAS di Indonesia: Think Before You Drink!

Dipublikasikan oleh rajabandar.wg pada

Pengkonsumsian alkohol dewasa ini sudah beradaptasi menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia yang dapat dikonsumsi dari berbagai kalangan usia mulai remaja hingga dewasa bahkan lansia dengan berbagai macam bentuk yang ditawarkan dan akan dikonsumsi pada saat melakukan perayaan terhadap sesuatu hal dengan kerabat dekat, teman, bahkan keluarga. Pengkonsumsian alkohol ini tergolong aman jika memperhatikan kandungan alkohol di dalamnya karena jika dikonsumsi secara berlebihan alkohol dapat menyebabkan adiksi (kecanduan) terhadap pemakainya yang akan merusak kesehatan mental dan kesehatan organ tubuh lainnya sehingga diperlukan pengetahuan terhadap Miras beserta jenis-jenisnya untuk mengenal kandungan dan aturan pemakaian guna meminimalisir risiko buruk pada kesehatan dan menciptakan lingkungan yang sejahtera.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (2019), Minuman keras (Miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan minuman yang memiliki kandungan etanol (C2H5OH) hasil fermentasi produk pertanian yang kaya akan karbohidrat seperti buah, sayuran, dan biji-bijian dengan sifat khamr atau memabukkan (Halalin, 2022). Etanol menurut Pamungkas (2018) merupakan kandungan utama yang ada pada minuman keras yang merupakan bahan psikoaktif yang mampu menurunkan kesadaran pada seseorang yang mengkonsumsinya dan akan menimbulkan efek gangguan mental organik (GMO) yakni terganggunya kemampuan berpikir, berperilaku, dan merasakan apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan takaran. Dampak negatif lain yang ditimbulkan yang juga akan juga berdampak kepada lingkungan sekitar antara lain (Pihahey dan Nunang, 2022): 
  1. Mediator utama dalam penyebab seks sebelum nikah di kalangan remaja 
  2. Memicu peningkatan kejadian seks terhadap sesama jenis karena pengkonsumsian alkohol yang digunakan pihak LGBT untuk mengurangi tekanan diskriminasi,
  3. Yang berdampak pula meningkatkan penyakit HIV/AIDS akibat hubungan seksual terhadap sesama jenis 
  4. Mempengaruhi penggunaan obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya seperti rokok dan narkoba
  5. Mempengaruhi kesehatan mental dan fisik  
Meskipun begitu minuman keras yang kerap kali disebut dengan alkohol memiliki dampak positif yang dibutuhkan dalam dunia medis dalam memenuhi kebutuhan operasi yang berperan sebagai obat bius sebagai bentuk upaya menghilangkan rasa sakit dan menenangkan pasien sebelum dilakukannya operasi dan mampu juga berperan sebagai antiseptik dan desinfektan dalam produk hand sanitizer. Kandungan alkohol yang digunakan sebagai desinfektan umumnya memiliki konsentrasi 70% yang menunjukkan kandungan alkohol pada antiseptik lebih tinggi dibandingkan alkohol yang dikemas dalam minuman sehingga alkohol yang digunakan dalam medis menjadi sebuah larangan dalam pembuatan produk minuman keras untuk dikonsumsi sehari-hari yang bisa mengancam nyawa karena keracunan alkohol (Zuhri dan Dona, 2021).
Ada pula minuman keras yang dikhawatirkan karena adanya kandungan yang seharusnya tidak ada pada minuman tersebut yakni miras oplosan yang merupakan campuran antara minuman beralkohol tradisional yakni tuak, lapen, ciu, dan arak dengan senyawa metanol (CH3OH) tanpa adanya takaran (Rizalina, et al. 2018). Miras oplosan mampu meningkatkan efek alkohol karena terjadinya denaturasi alkohol yang dilakukan oleh senyawa metanol sehingga miras oplosan ini tidak layak dikonsumsi karena akan membuat pengkonsumsinya lebih cepat mabuk, cepat melemahkan sistem kekebalan tubuh, menghilangkan keseimbangan, memperlambat refleks, merusak tingkat konsentrasi seseorang, merusak lambung, keracunan, hingga kematian. 
Pada dasarnya metanol bukanlah bahan yang baik untuk sebuah produk minuman karena umumnya metanol digunakan sebagai bahan bakar alternatif pada kendaraan bermotor atau sebagai kebutuhan untuk bahan industri plastik (Solar Industri, 2022). Miras oplosan atau miras racikan juga dilarang dikonsumsi pada RUU Larangan Minuman Beralkohol, lantas minuman beralkohol yang seperti apa yang layak dikonsumsi? minuman beralkohol yang mengandung etanol jauh lebih aman dibandingkan minuman beralkohol yang mengandung metanol meski tetap tidak direkomendasikan karena memiliki efek negatif yang mematikan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Minuman dengan kadar etanol tersebut antara lain bir, wine, brandy, gin, sake, vodka, wiski, tequila, dan masih banyak lagi (Klik Dokter, 2022).
Jika alkohol bukanlah minuman yang baik untuk dikonsumsi, mengapa alkohol mudah didapatkan? Indonesia memiliki budaya yang juga tidak lepas dari pengkonsumsian alkohol yang diwariskan oleh nenek moyang dengan beberapa pembuktiannya yakni salah satunya Prasasti Pangumulan di Desa Kembang Arum, Klegung, Di Yogyakarta yang menyatakan bahwasannya tuak merupakan minuman penting dalam upacara penetapan tanah sima kala itu (CNN Indonesia, 2020) dan mengkonsumsi tuak pada acara margondang di Desa Aek Nabara Tonga, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas yang masih ada hingga sekarang. Perlu diketahui tuak merupakan salah satu minuman beralkohol tradisional yang difermentasi dari pohon seperti Nira, Palem, Kurma, dan lainnya yang umumnya digunakan dalam tradisi masyarakat sebagai pelengkap acara hajatan atau acara adat (Hasibuan dan Ritonga, 2022). Penggunaan minuman beralkohol ini diperoleh secara tradisional langsung dari pohonnya tanpa ada campuran lain sehingga kandungan alkohol di dalamnya tergolong rendah, jenis minuman alkohol tradisional diatur lebih jelas pada RUU Larangan Minuman Beralkohol pasal 4 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 yang menyatakan beberapa klasifikasi golongan minuman beralkohol yang dilarang untuk dikonsumsi:
  • Golongan A merupakan minuman beralkohol yang memiliki konsentrasi etanol (C2H5OH) lebih dari 1% hingga 5%
  • Golongan B merupakan minuman beralkohol yang memiliki konsentrasi etanol (C2H5OH) lebih dari 5% hingga 20%
  • Golongan C merupakan minuman beralkohol yang memiliki konsentrasi etanol (C2H5OH) lebih dari 20% hingga 55%
  • Ketetapan selanjutnya menindaklanjuti ayat 1 yakni ayat 2 yang menyatakan larangan pengkonsumsi terhadap minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan. 
Klasifikasi golongan minuman beralkohol ini telah diatur sedemikian rupa pada pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kemudian dijelaskan kembali secara rinci pada pasal 5, 6, dan 7 terkait larangan produksi, penjualan, hingga penyimpanan minuman beralkohol di Indonesia, namun pada pasal 8 terdapat penjelasan kontra untuk pasal 5, 6, dan 7 dengan keterangan kepentingan terbatas.
Ketentuan dalam pengkonsumsian juga memiliki aturan dan hukumnya yakni pada pasal 15 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Perederan, dan Penjualan Minuman Beralkohol menyatakan bahwasannya konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan identitas yang menunjukkan kebenaran usianya kepada petugas/pramuniaga dapat mengkonsumsi minuman beralkohol sedangkan pasal 14 ayat 1 hingga 3 menjelaskan ketetapan untuk lokasi usaha penjualan minuman beralkohol dengan penjelasan berikut (Kompas, 2022) : 
  • Minuman beralkohol dapat dikonsumsi secara langsung hanya pada tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar yang memiliki peraturan perundang-undangan kepariwisataan serta tempat tertentu lainnya yang mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota dan gubernur provinsi DKI Jakarta.
  • Minuman beralkohol yang dijual secara eceran hanya dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur DKI Jakarta
RUU Larangan Minuman Beralkohol ketika dilontarkan ke media massa tentu saja mendapatkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat Indonesia yang menimbulkan pro dan kontra seperti (Kompas, 2020):
  • Jika dilihat dari sisi kontra yakni Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali yang menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol bahwasannya RUU ini akan menimbulkan dampak buruk bagi daerah wisata karena berpotensi memberi peluang terhadap oknum jual beli ilegal terhadap minuman beralkohol yang sulit dikendalikan peredarannya, kemudian adapun penjelasan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu yang menanggapi bahwasan RUU memberikan kerugian bagi masyarakat dari aspek ekonomi, sosial dan budaya khususnya masyarakat yang memanfaatkan alkohol dalam mengais rezeki sehingga apabila RUU akan tetap disahkan pemerintah mampu memberi jaminan terhadap aspek-aspek tersebut
  • Jika dilihat dari sisi pro yakni anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menanggapi bahwasannya RUU diyakini mampu melindungi masyarakat dari efek negatif yang ditimbulkan dari pengkonsumsian minuman beralkohol sehingga RUU ini perlu dilanjutkan hingga sah demi menjamin kehidupan generasi yang akan datang dan menciptakan lingkungan yang sejahtera. 
Adapun tanggapan dari masyarakat yang dilansir dari NewsLab UAJY (2020) seperti masyarakat Kota Cilacap yang menanggapi bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dilanjutkan sebab pengkonsumsian minuman beralkohol telah menjadi budaya pada daerah mereka dan ada pula masyarakat yang menanggapi bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilanjutkan sebab ada beberapa kepercayaan yang melarang pengkonsumsian minuman beralkohol dan dampak yang ditimbulkan dari pengkonsumsian minuman beralkohol secara berlebihan. Tanggapan-tanggapan tersebut jika diperhatikan dengan seksama menunjukkan minuman beralkohol memiliki perannya masing-masing di setiap daerah dan hal ini yang harus dilihat pemerintah untuk mempertimbangkan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan kehidupan masyarakat. Untuk RUU Larangan Minuman Beralkohol sendiri belum disahkan dan masih disusun menyesuaikan arahan Prolegnas berdasarkan penjelasan Wakil ketua DPR Achmad Baidowi (Detik News, 2022).
Tanggapan-tanggapan masyarakat terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol juga berkaitan dengan desentralisasi daerah yang telah diatur pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berperan sebagai pelayan masyarakat dengan salah satu kewajibannya adalah penggerak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Daerah juga memiliki aturan terkait pengkonsumsian dan peredaran alkohol seperti pada Kabupaten Bintan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan No.6 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan hukum yang meninjau dari segi tata kelola minuman beralkohol tradisional yakni Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) No.44 Tahun 2019 Tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Tradisional Khas NTT serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.3 Tahun 2018. Pada dasarnya jika ditinjau kembali isi dari peraturan-peraturan daerah tersebut tidak jauh berbeda dengan RUU Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Perederan, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang memiliki pandangan pengkonsumsian minuman beralkohol berbahaya akan tetapi juga bermanfaat untuk menghasilkan per kapita daerah masing-masing dan menjaga warisan budaya pada daerah masing-masing. Soekanto (2014) menjelaskan bahwa permasalahan pengkonsumsian alkohol dalam kehidupan bermasyarakat tidak dilihat dari sisi apakah alkohol dapat dikonsumsi atau tidak melainkan masalah utamanya adalah bagaimana takaran yang baik alkohol dapat dikonsumsi, siapa yang dapat mengkonsumsi, kondisi, dimana, dan kapan alkohol tersebut dapat dikonsumsi mengingat alkohol juga memiliki perannya dalam kehidupan dan aktivitas sosial. 
Pengkonsumsian alkohol termasuk ke dalam fenomena sosial dan sangat dipengaruhi oleh habitus dan areal yang mendukung kebiasaan pengkonsumsian alkohol untuk terjadi terus-menerus menyebabkan terlahirnya budaya pengkonsumsian minuman alkohol pada suatu daerah yang menimbulkan pula sikap tak acuh kepada kesehatan diri-sendiri dan orang lain (Yerkohok., et al. 2020) jika pengkonsumsian alkohol dipertahankan disebabkan karena menjaga tradisi perlu mengingat banyaknya efek samping negatif yang tidak baik untuk kesehatan sehingga bila dapat disarankan sebaiknya diterapkan sanksi adat bagi siapa saja yang mengkonsumsi alkohol di luar dari tradisi adat untuk meminimalisir pengkonsumsian alkohol dan juga perlunya penyuluhan dan sosialisasi bagi masyarakat daerah tentang dampaknya pengkonsumsian alkohol guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap alkohol serta perlunya implementasi Peraturan Daerah oleh aparatur dan Peran Pemerintahan Pusat dalam menanggapi pencegahan pengkonsumsian alkohol sebagai penggerak utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan tentram. 

Penulis: Anzela Roseria Purba
Editor: Seluruh Anggota Divisi Kajian Strategis Raja Bandar

Sumber Bacaan :

CNN Indonesia. (2020,November 13). Minuman Alkohol di RI: Budaya Masa Lampau Kearifan Lokal. cnnindonesia.com. Retrieved July 22, 2022 from https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201113150737-262-569484/minuman-alkohol-di-ri-budaya-masa-lampau-dan-kearifan-lokal 
CNN Indonesia. (2021, June 7). Jokowi Resmi Haramkan Investasi Miras. cnnindonesia.com. Retrieved July 21, 2022 from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210607094613-532-651077/jokowi-resmi-haramkan-investasi-miras 
Detik News, (2022, June 6). RUU Larangan Minuman Beralkohol Bakal Ganti Judul, Ini Alternatifnya. news.detik.com. Retrieved July 22, 2022 from https://news.detik.com/berita/d-6113553/ruu-larangan-minuman-beralkohol-bakal-ganti-judul-ini-alternatifnya 
Halalin. (2022, February 20). Hindari Minuman Keras, Sebab Kacaukan Tatanan Hidup Masyarakat. blog.halalin.co. Retrieved July 17, 2022 from Hindari Minuman Keras, Sebab kacaukan Tatanan Hidup Bermasyarakat – Halalin
Hasibuan Ropikah., & Sakti Ritonga. (2022). TRADISI MINUM TUAK DALAM ACARA MARGONDANG DI DESA AEK NABARA TONGA KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN KABUPATEN PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA. Jurnal Budaya Emika, Volume 6 Nomow 1
Klik Dokter. (2022, March 29). Ketahui Kadar Alkohol di Dalam Berbagai Jenis Minuman Keras. klikdokter.com. Retrieved July 22, 2022 from https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3648245/ketahui-kadar-alkohol-di-dalam-berbagai-jenis-minuman-keras 
Kompas. (2020, November 14). Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol. kompas.com. Retrieved July 21, 2022 from https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/14/190400965/pro-kontra-ruu-larangan-minuman-beralkohol-hingga-apa-saja-yang-diatur-?page=all 
Kompas. (2022, June 25). Umur Legal Minuman Alkohol di Indonesia. kompas.com. Retrieved July 22, 2022 from https://nasional.kompas.com/read/2022/06/25/00450021/umur-legal-minum-alkohol-di-indonesia?page=all#google_vignette 
Kwbcsulbagtara. (2019). Miras dan Dampaknya. Bea Cukai. Retrieved July 16, 2022 from Miras dan Dampaknya | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (beacukai.go.id)
Pamungkas, L. C., Wibawa., dan Meilany N. T. (2018). RANCANG BANGUN ALAT UJI KANDUNGAN ALKOHOL DALAM MINUMAN BERBASIS ARDUINO.  Prosiding Seminar Dinamika Informatika
Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pihahey, P. J., & Nunang L. M. (2022). DAMPAK KONSUMSI MINUMAN KERAS TERHADAP PERILAKU BERISIKO REMAJA PRIA DI INDONESIA (ANALISIS DATA SDKI KRR 2017). Jurnal Kedokteran, Volume 7 Nomor 2.
Rizalina, Hartias., Edy Cahyono., Sri Mursiti., Bowo Nurcahyo., dan Supartono. (2018). OPTIMASI PENENTUAN KADAR METANOL DALAM DARAH MENGGUNAKAN GAS CHROMATOGRAPHY. Indonesian Journal of Chemical Science, Volume 7 Nomor 3
RUU Larangan Minuman Beralkohol. 
Sekarputri, Nadhira.(2022, June 9). Metanol Sebagai Solusi Energi Alternatif. solarindustri.com. Retrieved July 21, 2022 from https://solarindustri.com/blog/apa-itu-metanol/ 
Yerkohok, Frans., Sanggar Kanto., Anif Fatma. (2020). BUDAYA KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT MOSKONA DI KELURAHAN BINTUNI BARAT, DISTRIK BINTUNI BARAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI.  Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 9 Nomor 2
Zuhri, M. A., & Fery Dona. (2021). PENGGUNAAN ALKOHOL UNTUK KEPENTINGAN MEDIS TINJAUAN ISTIHSAN. JOLSIC, Volume 9 Nomor 1