Mahendra Sang Legendaris Diklat Anti Napza
[Diklat Kader Anti Napza]
Gambar : Jalan Santai di Hutan Wanagama
Pagi yang cerah diwarnai indahnya pelangi dan sejuknya hawa Hutan Wanagama, Gunung Kidul. Tempat inilah menjadi saksi pelaksanaan Diklat Anti Napza dan Rokok yang diikuti oleh sekitar 60 peserta dari seluruh fakultas di Universitas Gadjah Mada. Kegiatan diklat ini diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada beserta Raja Bandar UGM (Gerakan Jauhi Bahaya Napza dan Rokok) yang fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan napza ataupun rokok di kampus UGM. Mengingat bahwa remaja kerap menjadi sasaran atas penyalahgunaan Napza dan rokok melatarbelakangi diadakannya diklat yang bertujuan agar para peserta diklat terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan bahya napza dan rokok di lingkungan kampus kerakyatan.
Kegiatan diklat diawali dengan kegiatan ceramah dan ramah tamah di aula Wanagama, diselingi dengan coffee break yang murni merupakan hasil hutan yaitu berupa teh dan umbi-umbian serta pisang rebus. Para peserta sangat senang dan semangat untuk tetap semangat menimba ilmu dan materi terkait bahaya Napza dari narasumber yang ahli di bidangnya yaitu tokoh dari perspektif agama yaitu tokoh agama Islam dan Katolik.
Dalam perspekif semua agama berpandangan bahwa “Napza sangatlah dilarang, hal ini dikarenakan Napza merupakan obat-obatan terlarang yang dapat disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Namun apabila digunakan sesuai dengan peraturan yang mengatur seperti digunakan dalam bidang kesehatan maka diperbolehkan, yang dilarang adalah penyalahgunannya” tegas tokoh agama saat memberikan materi.
Seusai pembekalan materi terkait perspektif agama, dilanjutkan kegiatan focus group discussion membahas bahya Napza dari pandangan para peserta. Di sinilah para peserta mengutarakan pendapat tentang Napza yang dipandu oleh panitia, kemudian salah satu diantara peserta ditunjuk untuk menyampaikan opininya tentang Napza dan rokok itu.
“Mahendra…Mahendra…Mahendra…”
Teriak sebagian peserta selaras mengacungkan tangan menuju arah Mahendra Wirasakti, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2014. Begitu dikenalnya Mahendra oleh sebagian besar peserta. Diskusi berjalan dengan alot dan memunculkan berbagai inovasi-inovasi sebagai solusi dalam memberantas penyalahgunaan Napza.
Sebagaimana kita ketahui, dewasa ini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) sangatlah cepat. Seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi (Iptek) yang pesat juga mempengaruhi peredaran narkoba yang cepat pula. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Permenkes No. 3 tahun 2015) mendefinisikan secara terpisah tentang Napza[1]. Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang disebabkan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Narkotika[2]. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku[3]. Tentunya semua obat-obatan tersebut tidak baik dan sangat-sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar aturan tentang Napza.
Indonesia sebagai negara berkembang sangat rentan akan peredaran dan penyalahgunaan Napza oleh masyarakatnya. Hal ini berdasarkan data United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) bahwa jumlah remaja yang menggunakan Napza sekitar 230 juta orang atau 5% dari jumlah populasi remaja di dunia dan penggunaan obat terlarang tersebut di negara berkembang menunjukkan stabilitas bahkan adanya peningkatan penggunaan[4]. Penyalahgunaan obat terlarang ini bukanlah lagi sebagai masalah baru di negara kita,melainkan permasalahan yang tak kunjung dapat diberantas dengan baik walaupun pemerintah telah mengupayakan berbagai hal dalam mencegahnya. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui The World Program of Action for Youth on Drug, menempatkan penyalahgunaan Napza sebagai salah satu dari sepuluh isu global utama yang berkaitan dengan kehidupan pemuda yang harus mendapatkan perhatian dengan prioritas tinggi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya catatan kriminal dari berbagai negara di dunia bahwa penggunaan NAPZA dimulai saat usia muda[5].
Secara spesifik di Indonesia, penyalahgunaan Napza berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia pada tahun 2015 mengalami peningkatan pada bulan november secara signifikan yaitu mencapai 5,9 juta dari sebelumnya. Sementara itu, pada tahun yang sama sampai bulan juni hanya tercatat 4,2 juta kasus[6]. Peningkatan yang sangat signifikan ini terjadi dalam beberapa bulan saja, dengan penyalahguna utama adalah kalangan pelajar. Peyalahgunaan Napza di kalangan pelajar dan mahasiswa kian memperihatinkan khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menduduki posisi pertama kasus penyalahgunaan Napza dan obat-obatan terlarang[7]. Sungguh ironis melihat data-data yang menunjukkan bahwa kalangan pelajar Indonesia terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang sementara pelajar diharapkan untuk menjadi generasi emas bangsa di masa mendatang.
Mengingat pemahaman terkait hukum sangat penting khususnya terkait bahaya Napza, maka dihadirkan pula pemateri dari ahli hukum pidana yang dipaparkan oleh dosen hukum pidana Fakultas Hukum UGM dan Jajaran Kepolisisan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kurang lebih selama 4 jam dilakukan pemaparan materi tentang hukum, disampaikan pula sanksi-sanksi terhadap pengguna, pengedar Napza serta jumlah kasus-kasus yang terlibat obat-obatan terlarang di wilayah Yogyakarta.
Setelah selesai kegiatan pemaparan materi hukum, kemudian dilanjutkan dengan motivational session oleh Direktur Kemahasiswaan UGM. Sungguh sangat membangkitkan semangat juang dari peserta, bahwa pemuda saat ini harus berprestasi dan terhindar dari bahaya Napza. Dilanjutkan kembali dengan satu agenda terakhir yaitu serah terima jabatan pengurus baru Raja Bandar dan pemberian penghargaan kepada para peserta yang telah menulis esai terbaik. Diharapkan para peserta dapat menjadi teladan bagi lingkungan sekitar, dan menyampaikan bahwa Napza adalah obat terlarang. Mari bersama memberantas Napza! Indonesia Emas tanpa Napza !
-Kadek Sudiarsana (Hukum,2015)-
[1] Vide Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015.
[2] Vide Pasal 1 ayat (1) Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015.
[3] Vide Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015.
[4] UNODC, 2010, “Tren Penggunaan Napza di Negara Berkembang Cenderung Meningkat”, <NapzaIndonesia.com>, http://napzaindonesia.com/unodc-tren-penggunaan-napza-di-negara-berkembang-cenderung-meningkat.html. Diakses pada tanggal 5 Oktober 2016 pada pukul 15.00 WIB.
[5]WPAY, 2010, “World Programme for Youth”, <un.org>, www.un.org/esa/socdev/unyin/documents/wpay2010.pd , diakses pada tanggal 7 Oktober 2016, pukul 20.15 WIB.
[6] BNN, 2015, “Press Realease Akhir Tahun 2015 BNN ”, Jakarta : Humas BNN.
[7] Dede Suryana, 2015, “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Tertinggi di Jakarta”, <news.okezone.com>, http://news.okezone.com/read/2015/01/08/337/1089698/penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-pelajar-tertinggi-di-jakarta. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016, pada pukul 10 WIB.
0 Komentar