Raja Bandar dalam Evaluasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA
Rabu, 7 Desember 2016 lalu Komunitas Gerakan Jauhi Bahaya NAPZA dan Rokok (Raja Bandar) Universitas Gadjah Mada bersama dengan Direktorat Kemahasiswaan menerima kunjungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Ruang Multimedia, Gedung Pusat UGM dalam rangka evaluasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA (P4GN) di lingkungan perguruan tinggi.
Agenda dimulai pukul 14.00, dipandu oleh Bapak Basuki Indra Winarta selaku staf Direktorat Kemahasiwaan yang kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ibu RR Upik Ngebawaningastutie selaku dosen pembina Raja Bandar UGM. Tim BNN dipimpin oleh Ibu Allin bersama dua staf lainnya kemudian menyampaikan sambutan beserta pemaparan agenda evaluasi yang akan dilaksanakan.
BNN menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas untuk menilai capaian program perguruan tinggi yang bersifat mandiri dan sukarela, implementasi rencana tindak lanjut peserta program pengembangan kapasitas, serta menghimpun informasi terkait kegiatan yang telah berlangsung, anggaran, kendala, dan kebijakan. Agenda berlangsung santai yang dipandu melalui diskusi oleh tim BNN
Tim BNN menanyakan terkait situasi terkini Raja Bandar UGM. Allen Safitri, selaku ketua Raja Bandar periode 2015-2016 kemudian menyampaikan terkait sejarah, yaitu bahwa Raja Bandar dideklarasikan pada 14 Oktober 2014, dengan beberapa program kerja diantaranya: Poster Kabar Baginda, Pendidikan dan Pelatihan Kader Anti NAPZA, serta penyusunan Buku “Berprestasi tanpa NAPZA”. Terkait dengan pendanaan, Allen menyampaikan bahwa dukungan Universitas sangat besar sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik.
Tim BNN kemudian mengajukan pertanyaan terkait kebijakan universitas dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Universitas Gadjah Mada melalui Statuta telah menetapkan bahwa setiap civitas akademika harus terbebas dari NAPZA, termasuk mahasiswa. Dalam hal mahasiswa terbukti menyalahgunakan NAPZA maka mahasiswa tersebut akan diberhentikan sebagai mahasiswa UGM. Kebijakan lain yang diberlakukan oleh UGM adalah tes bebas narkoba bagi setiap mahasiswa baru. Mahasiswa baru UGM wajib menyertakan hasil tes yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan terbebas dari penyalahgunaan NAPZA, tanpa surat ini maka calon mahasiswa tidak akan ditetapkan sebagai mahasiswa UGM.
Saeful Anwar, selaku Ketua Raja Bandar periode 2016-2017 kemudian memaparkan rencana program kerja untuk periode satu tahun berikutnya. Raja Bandar tetap menerbitkan Poster Kabar Baginda dengan intensitas yang ditingkatkan, yaitu setiap bulan; Diskusi terbuka terkait penyalahgunaan NAPZA; Publikasi informasi untuk meningkatkan keterjangkauan Raja Bandar terhadap mahasiswa; Kunjungan dan penerimaan kunjungan institusi terkait P4GN; serta Pendidikan dan Pelatihan Kader Anti NAPZA.
Tim BNN kemudian menanyakan kembali terkait dengan jaringan yang dibangun oleh Raja Bandar UGM dengan perguruan tinggi lain. Allen kemudian menjawab bahwa Raja Bandar memiliki relasi yang baik dengan perguruan tinggi lain dibuktikan dengan adanya kunjungan yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro dalam rangka studi banding P4GN.
Evaluasi yang dilakukan tim BNN ini mendorong Raja Bandar untuk terus mengembangkan organisasi dan meningkatkan motivasi pengurus Raja Bandar dalam berkarya. Apresiasi dari Tim BNN menjadi semangat tambahan dalam mewarnai Universitas Gadjah Mada dengan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Harapan Raja Bandar, selanjutnya Raja Bandar dapat berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia untuk memperkaya pengetahuan terkait P4GN.
Agenda diakhiri dengan pidato penutup oleh Bapak/Ibu yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama antara Raja Bandar UGM bersama tim BNN.
0 Komentar