[DIS-KAS] Rehabilitasi

Dipublikasikan oleh rajabandar.wg pada

Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari pemidanaan yang bertujuan sebagai pengobatan. Jadi, rehabilitasi merupakan bagian dari proses pidana yang sifatnya semi tertutup, dalam artian hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area rehabilitasi.

Jenis Rehabilitasi

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, terdapat dua jenis rehabilitasi, antara lain:

  1. Rehabilitasi Medis : Tujuan dari rehabilitasi medis dalam jangka panjang adalah agar pecandu segera keluar dari ketergantungan narkoba. Sementara itu, dalam jangka pendek, diharapkan pecandu dapat hidup seperti semula dan diterima di masyarakat.
  2. Rehabilitasi Sosial : Rehabilitasi sosial bertujuan untuk mengembalikan rasa harga diri, percaya diri, kesadaran, serta tanggung jawab pecandu narkoba terhadap masa depan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Selain itu, rehabilitasi sosial juga bertujuan untuk memulihkan kembali kemauan dan kemampuan mereka untuk mendapatkan fungsi sosial secara wajar.

Tahap Rehabilitasi

Terdapat tiga tahap dalam melakukan rehabilitasi, antara lain:

  1. Tahap Rehabilitasi Medis : Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, mulai dari kesehatan fisik, mental, hingga riwayat kesehatan. Hal tersebut dilakukan agar dokter bisa menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan.
  2. Tahap Rehabilitasi Nonmedis : Pada tahap ini, terapi dapat diberikan kepada pecandu baik secara individu maupun kelompok. Pecandu narkoba juga akan diajarkan untuk bermeditasi agar mereka mampu menenangkan pikiran serta mengendalikan diri dari “godaan” barang haram tersebut
  3. Tahap Bina Lanjut : Pecandu narkoba diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat mereka untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial. Dengan demikian, mereka dapat kembali melakukan pekerjaan di lingkungan sosial.

    Peraturan yang ada di Indonesia mengenai rehabilitasi saat ini sudah tergolong baik. Selain itu, permasalahan terkait rehabilitasi juga ditangani dengan cepat, seperti masalah mengenai biaya rehabilitasi yang tidak dibakukan di tempat rehabilitasi swasta dapat dengan cepat ditangani sehingga masalah segera terselesaikan. Di sisi lain, walaupun peraturan yang ada sudah cukup baik, lembaga/instansi kesehatan yang dapat melakukan rehabilitasi hingga tuntas masih kurang. Dari 1314 lembaga yang didampingi BNN, baru 265 lembaga yang mampu melakukan rehabilitasi sampai pecandu dipastikan tidak kambuh lagi. Selain itu, pemerataan layanan rehabilitasi di Indonesia tampaknya masih menjadi masalah yang tidak kunjung usai. Contohnya, lembaga rehabilitasi di Papua yang tidak seimbang dengan peningkatan pecandu narkoba di sana. Permasalahan lainnya adalah masih banyak ditemukan seorang pecandu narkoba yang hanya dihukum pidana dan tidak disertai rehabilitasi.

    Perlu upaya keras dari pemerintah khususnya BNN dalam menggalakkan program rehabilitasi secara sempurna atau berkelanjutan, tak hanya rehabilitasi medis dan sosial akan tetapi dilanjutkan dengan pendampingan baik dari keluarga maupun institusi yang menaunginya. Dengan program rehabilitasi, besar kemungkinan para pecandu akan berhenti mengkonsumsi narkoba. Selain itu, mereka dilatih untuk dapat mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi potensi kekambuhannya. Permasalahan emosional merupakan faktor penyebab utama seseorang mulai mencoba dan terjerumus narkoba, sehingga rehabilitasi juga membantu seorang pecandu dalam memanajemen emosinya.

     


    Penulis: Cinantya Pinkan Magali

    Editor: Adhisa Fathirisari P.

    Sumber Bacaan : 

    alodokter.com. (2021, 23 Juni). Tahapan Rehabilitasi Narkoba. Diakses pada 10 Juli 2021, dari  https://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba

    kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id. (n.d.). Rehabilitasi Pasien Kasus Narkoba. Diakses pada 10 Juli 2021, dari https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/rehabilitasi-pasien-kasus-narkoba/

    maluku.kemenkumham.go.id. (2021, 29 Maret). Rehabilitas Sosial dan Tantangan Bagi Pecandu Narkotika di Masyarakat. Diakses pada 10 Juli, dari https://maluku.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/3520-rehabilitasi-sosial-dan-tantangan-bagi-pecandu-narkotika-di-masyarakat

    rehabilitasi.bnn.go.id/. (2019, 10 Mei). TAHAP-TAHAP PEMULIHAN PECANDU NARKOBA. Diakses pada 10 Juli 2021, dari https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/267

     


    0 Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Avatar placeholder

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.