[DISKAS] Cegah Narkotika Merusak Masa Depan
Menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1, narkotika merupakan zat buatan atau pun zat yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, penurunan kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Zaman sekarang, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak kasus penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan kehidupan dan moral bangsa di masa mendatang. Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika tersebut yaitu ditangkapnya seorang oknum polisi terkait pemakaian sabu oleh BNN Kota Purbalingga pada hari Jumat, 13 Agustus 2021. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang digencarkan ke seluruh lapisan masyarakat guna mencegah rusaknya kehidupan masa depan mereka.
Dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat Indonesia, dilakukan upaya-upaya yang menggunakan berbagai metode, yaitu metode promotif, preventif, represif, kuratif, dan rehabilitasi.
- Metode Promotif
Metode promotif, sering dikenal dengan metode pembinaan, merupakan metode dengan sasaran pembinaan masyarakat yang belum mengenal atau menggunakan narkotika. Bentuk pembinaannya berupa pelatihan, dialog interaktif, dan lainnya. Metode ini biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi langsung oleh pemerintah. Metode promotif termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika karena merupakan metode dasar yang efektif.
- Metode Preventif
Metode preventif merupakan metode pencegahan yang ditujukan pada masyarakat yang belum mengenal narkotika sehingga mereka bisa mengetahui asal-usul narkotika dan menghilangkan rasa ketertarikan untuk menggunakannya. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan dibantu oleh instansi atau lembaga profesional terkait. Bentuk-bentuk kegiatan tersebut dapat berupa kampanye anti penyalahgunaan narkotika, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, kegiatan penyuluhan seluk-beluk narkotika, serta pengendalian produksi dan distribusi narkotika di tengah masyarakat.
- Metode Kuratif
Metode ini dikenal juga dengan program pengobatan yang ditujukan untuk para pengguna narkotika sehingga dapat membantu mengobati ketergantungan serta penyakit akibat dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan pengobatan ini hanya dapat dilakukan oleh seorang dokter yang ahli dalam bidang narkotika. Bentuk-bentuk kegiatannya berupa penghentian secara langsung serta pengobatan terhadap berbagai gangguan kesehatan, seperti kerusakan organ. Penerapan metode ini dianggap menjadi metode yang paling nyata dalam penanggulangan narkotika.
- Metode Rehabilitasi
Metode rehabilitasi merupakan metode yang digunakan dalam upaya membantu memulihkan kesehatan jiwa dan raga seorang pengguna narkotika. Tujuan dari metode ini yaitu agar pengguna narkotika dapat bebas sepenuhnya dari pengaruh narkotika dan tidak akan pernah menggunakannya kembali. Keberhasilan dari metode ini sangat bergantung pada sikap, kualitas, dan kelengkapan fasilitas dari instansi atau lembaga yang menangani kegiatan rehabilitasi tersebut.
- Metode Represif
Metode represif ditujukan untuk menindaklanjuti para produsen, pengedar, dan pemakai narkotika. Kegiatan tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi narkotika serta penindakan terhadap para pemakai narkotika yang melanggar undang-undang narkotika. Selain itu, dibutuhkan pula kerja sama masyarakat, salah satunya dengan melaporkan segala hal yang terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari pemakaian narkotika di masyarakat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Jangan menggunakan narkotika atas keinginan pribadi, kecuali berdasarkan pertimbangan medis.
- Mengetahui dan memahami berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
- Memilih pergaulan yang positif dan menjauhi pergaulan yang dapat menjerumuskan diri ke dalam penyalahgunaan narkotika.
- Melakukan kegiatan positif, seperti halnya membaca buku maupun berolahraga.
- Memahami bahwa barang siapa yang menyalahgunakan narkotika akan dikenai sanksi yang berat, salah satunya melalui Lembaga Pemasyarakatan.
- Menggunakan waktu dan tempat secara bijak dan arif. Hindari pergaulan malam dan utamakan fokus pada self-development serta family time di rumah.
- Berpikir secara bijak dalam menghadapi permasalahan kehidupan. narkotika bukan jalan keluar yang tepat.
Penulis: Muhammad Rifki
Editor: Adhisa Fathirisari P.
Sumber Bacaan :
http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika
https://tanahlautkab.bnn.go.id/tips-cara-mencegah-penyalahgunaan-narkotika/
https://gorontalo.bnn.go.id/narkotika-merenggut-masa-depan-generasi-muda-2/
https://bnn.go.id/pengertian-narkotika-dan-bahaya-narkotika-bagi-kesehatan/
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5680875/pakai-sabu-oknum-polisi-ditangkap-bnn-di-purbalingga?_ga=2.193801069.1502482264.1629091328-1222564718.1614919899
0 Komentar