KABAR BAGINDA : Jenis-Jenis NAPZA dan Cara Mengenali Ciri-Ciri Penggunaannya
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau yang dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) semakin banyak terjadi. Narkoba adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan ketagihan serta ketergantungan terhadap NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur di luar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial. Peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia dari yang awalnya pada 2021 sebesar 0,15 persen menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
Narkoba ada beberapa jenis. Setiap jenis narkoba tersebut mempunyai efek penggunaan atau gejala yang berbeda-beda. NAPZA dapat dibagi menjadi tiga jenis dan dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintetis. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleren (penyesuaian dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari “cengkraman”nya. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
-
Narkotika Golongan I
Narkotika yang berbahaya, zat adiktifnya sangat tinggi, dan tidak untuk digunakan dengan kepentingan apapun kecuali untuk ilmu pengetahuan dan penelitian. Contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain.
-
Narkotika Golongan II
Narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol, dan lain-lain.
-
Narkotika Golongan III
Narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein.
-
- Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, bukan yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika). Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
-
Psikotropika Golongan I
Psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaat untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP.
-
Psikotropika Golongan II
Psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
-
Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, flunitrazepam).
-
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonozepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil KB, pil Koplo, Rohip, Dum, MG)
-
-
Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium dapat memabukkan. Jadi alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tertolong NAPZA.
Hal yang tidak kalah penting dari mengenali jenis-jenis NAPZA adalah mengetahui ciri-ciri penggunaan NAPZA. Ciri-ciri pengguna narkotika menurut Sadzali (2003) beberapa ciri-ciri pengguna narkoba:
-
Pecandu daun ganja : lesu, mata merah,sering merasa ngantuk, mudah lapar, dan mudah tertawa.
-
Pecandu Putauw : sering menyendiri ditempat gelap sambil mendengarkan musik, malas mandi karena kondisi badan kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
-
Pecandu sabu-sabu: gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada diruang ber-AC, suka marah dan sensitif.
Pada pengguna psikotropika ciri-cirinya juga berbeda bergantung pada zat yang dikonsumsi. Pengguna psikotropika seperti ekstasi akan me rumah,memiliki beberapa ciri-ciri seperti ceria secara berlebihan, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah, mudah berkeringat, dan sering minder setelah pengaruh ekstasi hilang. Pada pengguna LSD, ciri-ciri yang dapat dikenali adalah halusinasi yang berlebihan, pusing, sulit tidur, nafsu makan berkurang, mulut kering, berkeringat banyak, dan efek panjangnya adalah penyakit mental seperti skizofrenia. Ciri-ciri pengguna zat adiktif lainnya seperti minuman beralkohol seperti suasana hati yang mudah berubah, menjadi pendiam dan penyendiri, mata terlihat sayu dan merah, daya ingat yang menurun, dan malas menjaga kebersihan.
Penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antara berbagai cara, terdapat beberapa strategi paling penting yang dapat kita semua lakukan adalah mencegah penyalahgunaan NAPZA di lingkungan sekitar kita. Dengan demikian, kita dan orang terdekat kita akan terhindar dari penyalahgunaan NAPZA.
-
Penulis: Nadya Lela Ainika & Bya Nabela Sari
Editor: Divisi Kampanye dan Pencegahan Raja Bandar
Sumber Bacaan :