[RBFest] Juara 1 – ONLINE PEER GROUP SEBAGAI UPAYA BEBAS NAPZA DI LINGKUNGAN KAMPUS PADA ERA PANDEMI

Dipublikasikan oleh rajabandar.wg pada

ONLINE PEER GROUP SEBAGAI UPAYA BEBAS NAPZA DI LINGKUNGAN KAMPUS PADA ERA PANDEMI

Oleh Muhamad Almas Radifan

Lagi-lagi kasus NAPZA pada remaja meningkat drastis, generasi muda saat ini makin mengkhawatirkan. Kasus NAPZA pada remaja memang tidak pernah usai seiring bertambahnya waktu. NAPZA yang merupakan kepanjangannya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif tersebut telah menjadi isu yang sering terjadi pada remaja, bahkan mengalami peningkatan pasca terjadinya pandemi COVID-19. Menurut Natalia dan Humaedi (2020) bahwa bahaya penggunaan narkotika di masa pandemi COVID-19 menjadi dua kali lipat, melebihi pada saat kondisi normal sebelum pandemi. Salah satu faktor penyebabnya adalah stres yang dialami seseorang akibat perubahan situasi sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Para bandar narkoba memanfaatkan momentum masa pandemi COVID-19 ini dengan mengedarkan narkoba di Indonesia.

Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang sangat besar pada masyarakat dunia, khususnya kalangan remaja. Peningkatan kasus NAPZA pada remaja di era pandemi disebabkan berbagai faktor, salah satu pemicu utamanya karena meningkatnya stres akibat pandemi. Dampak dari stres tersebut ialah biasanya mencari cara untuk mengatasi rasa stresnya atau mencari koping. Salah satu cara mereka mengatasi rasa stresnya adalah dengan menggunakan NAPZA. Penggunaan NAPZA ini bisa ditujukan untuk senang-senang semata atau untuk menghindari masalah yang sedang dihadapi (Lazarus dan Folkman, 1984).

Tentu ini selaras dengan kondisi yang sedang berlangsung sekarang, yakni di era pandemi. Pemicu stres pada remaja salah satunya yang paling menonjol ialah saat pembelajaran daring di saat pandemi. Penyebabnya antara lain, kurangnya pengajar menggunakan penyajian materi yang menarik sehingga remaja merasa bosan, terlalu monoton, kurang menariknya media pembelajaran, tidak bertemunya dengan remaja lainnya, tidak dapat berinteraksi dengan teman lainnya, serta banyaknya tugas (Sanjaya, 2020). Selain itu, menurut Natalia dan Humaedi (2020) faktor pemicu stres lainnya yang sangat terasa adalah dampak ekonomi (krisis ekonomi) akibat pandemi. Alhasil, stres tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk merayu dan menawarkan narkoba kepada masyarakat. Masyarakat yang tidak mampu mengelola stres dengan baik akan lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba (Siwa, 2021).

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi pandemi menjadi faktor meningkatnya kasus NAPZA pada masyarakat termasuk kalangan remaja. Adanya peningkatan supply narkoba akibat meningkatnya permintaan atau demand di masa pandemi COVID-19 ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak, tidak hanya BNN dan Polri saja yang bertugas, akan tetapi seluruh aspek masyarakat turut bertanggung jawab termasuk generasi muda (Puspitasari, 2021). Kini pencegahan NAPZA pada remaja sudah mulai digalakkan seiring adanya rencana aksi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Keberadaan Raja Bandar UGM merupakan salah satu langkah pencegahan NAPZA pada remaja di lingkungan kampus yakni di kampus Universitas Gadjah Mada.

Raja Bandar UGM (Gerakan Jauhi Bahaya Napza dan Rokok) merupakan komunitas yang aktif bergerak di bidang sosial dan pendidikan terkait napza dan rokok. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kontribusi secara langsung dalam tindakan preventif penyalahgunaan napza dan rokok dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya dan di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada khususnya (Raja Bandar UGM, 2014). Salah satu potensi dan manfaat dari adanya komunitas ini adalah sebagai wadah pelatihan bagi para remaja khususnya mahasiswa agar dapat mengedukasi tentang pencegahan narkoba pada sesama rekannya antar program studi atau tiap angkatannya. Oleh karena itu, Raja Bandar UGM diharapkan juga dapat membina tidak hanya untuk kader anti NAPZA saja, akan tetapi juga dapat membina perwakilan peer educator di tiap kelompok mahasiswa secara merata.

Kondisi pandemi menjadikan sistem perkuliahan kampus dilakukan full secara daring (dalam jaringan). Hal ini menjadikan mahasiswa tidak dapat mengakses kampus secara  offline serta tidak dapat bertemu dengan rekan sebayanya di kampus. Keberadaan kader anti NAPZA maupun peer educator tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa mengingat jumlah mahasiswanya yang sangat banyak, ditambah pula kondisi pandemi yang membuatnya sulit dilakukan pengontrolan tiap mahasiswa dengan baik.

Online peer group dapat menjadi salah satu upaya preventif terhadap kasus NAPZA pada kalangan mahasiswa di era pandemi COVID-19. Secara umum konsep online peer group tersebut berasal dari kombinasi metode peer educator dan peer group pada umumnya. Peer educator merupakan aktor utama dalam pendidikan kesehatan. Melalui peer educator tersebut menjadikan proses interaksi yang saling mempengaruhi satu sama lain, sebab terjadi perubahan sikap dan perilaku yang didasari oleh kesadaran diri setelah terpapar dengan berbagai informasi atau pengetahuan terutama tentang narkoba (Asmadi, 2017).

 

Adapun peer group atau kelompok teman sebaya menurut Mappiare (1982) merupakan lingkungan sosial pertama dimana remaja belajar untuk hidup bersama orang lain yang bukan anggota keluarganya. Kelompok ini diperkirakan menjadi kelompok yang berperan penting dalam proses sosialisasi di antara mereka. Kedekatan remaja dengan peer group menjadi semakin penting dan berkembang karena remaja lebih banyak menghabiskan waktu dan lebih sering berinteraksi dengan sesamanya, serta pengaruhnya yang lebih besar dibandingkan pengaruh keluarga (Hurlock, 2004). Oleh karena itu, peer group dapat menjadi metode alternatif dalam pencegahan NAPZA pada kalangan remaja khususnya mahasiswa. Perbedaan spesifik dari konsep online peer group ialah terletak pada desain penempatannya, yakni berada di tiap-tiap kelompok konsentrasi mahasiswa yang dilakukan secara online. Kelompok konsentrasi mahasiswa yang dimaksud tersebut bisa berdasarkan grup angkatan program studi atau fakultas.

Adapun teknis dari online peer group tersebut yakni keberadaannya tetap pada grup-grup angkatan yang sudah dibuat oleh mereka sebelumnya, baik itu Whatsapp Group, Telegram, atau lainnya tergantung dari yang telah dibuat mereka. Adapun yang menjadi concern utama dalam program ini ialah menunjuk perwakilan dari tiap grup angkatan tersebut sebanyak dua orang guna menjadi peer educator anti NAPZA pada grupnya masing-masing. Peer educator inilah yang berperan besar dalam mengedukasi sesama anggota grupnya dan menjamin bahwa anggota grupnya tersebut memang benar-benar terbebas dari NAPZA. Oleh karena itu Raja Bandar UGM perlu membina dan mendampingi semua peer educator secara matang selayaknya kader anti NAPZA. Selain itu, peer educator juga perlu melaporkan secara rutin terkait kinerjanya kepada Raja Bandar UGM. Agar programnya senantiasa sustainable, maka selalu dilakukan evaluasi dan pemberian reward kepada peer educator yang telah menjalani tugasnya.

Demikian bahwa online peer group dapat turut membantu visi & misi Raja Bandar UGM selaku komunitas pencegahan NAPZA di lingkungan kampus di era pandemi. Kondisi perkuliahan yang full daring menjadikan mahasiswa hanya bisa mengakses dunia kampus melalui online. Harapannya online peer group tersebut dapat efektif dalam mencegah terjadinya kasus NAPZA di kondisi pandemi dan tetap berkelanjutan di kemudian hari.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asmadi. 2017. Efektifitas model peer educator mantan pengguna dan bukan pengguna narkoba terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja di Kabupaten Kuningan. Prosiding                      Hefa                      1st                                       2017.

http://prosiding.stikescendekiautamakudus.ac.id/index.php/pros/article/view/231/0

Hurlock, E.B. 2004. Psikologi perkembangan: Suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan. Jakarta (ID): Erlangga.

Lazarus, R.S. dan Folkman, S. 1984. Stress appraisal and coping. Newyork (US): Springer Publishing Company.

Mappiare, A. 1982. Psikologi Remaja. Surabaya (ID): Usaha Nasional.

Natalia, S. dan Humaedi, S. 2020. Bahaya peredaran napza pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 (2): 387-392. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i2.28868

Puspitasari, R. 2021. Narkoba di tengah pandemi Corona. Palembang (ID): BNN Sumsel. Tersedia dari https://sumsel.bnn.go.id/narkoba-tengah-pandemi-corona [Diakses pada tanggal 9 September 2021].

[Raja Bandar UGM] Gerakan Jauhi Bahaya Napza dan Rokok UGM. 2014. Tentang Raja Bandar UGM. Yogyakarta (ID): Raja Bandar UGM. Tersedia dari https://rajabandar.wg.ugm.ac.id/tentang-rajabandar [Diakses pada tanggal 9 September 2021].

Sanjaya, R. 2020. 21 refleksi pembelajaran daring di masa darurat. Semarang (ID): Universitas                 Katolik                 Soegijapranata.                 Tersedia                                   dari https://books.google.co.id/books?id=tpLcDwAAQBAJ&lpg=PR2&pg=PR2#v=onepage &q&f=false [Diakses pada tanggal 9 September 2021].

Siwa, O.U. 2021. Narkoba di masa pandemi meningkat, masyarakat harus berani tolak, berani lapor dan berani rehab. Jakarta (ID): REAN BNN. Tersedia dari https://rean.bnn.go.id/narkoba-dimasa-pandemi-meningkat-masyarakat-harus-berani-tola k-berani-lapor-dan-berani-rehab [Diakses pada tanggal 8 September 2021].


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.