[RBFest] Juara 3 – PERAN MAHASISWA DALAM PROGRAM P4GN PEMBERANTASAN NAPZA

Dipublikasikan oleh rajabandar.wg pada

PERAN MAHASISWA DALAM PROGRAM P4GN PEMBERANTASAN NAPZA
Oleh Agung Saputro

NAPZA adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Penyalahgunaan NAPZA tidak saja berbahaya dan merugikan keluarga, tetapi menimbulkan dampak soasial yang luas. Ketika berbicara narkoba, isu yang terus berhembus di Indonesia adalah penyalahgunaannya untuk kesenangan pribadi, bukan medis, yang rawan berujung pada tindakan kriminal lainnya. Penyalahgunaan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini telah mencapai masalah keadaan yang memperihatinkan sehingga menjadi masalah nasional.

Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Semua lapisan masyarakat dan pemerintahan harus ikut dalam penanggulangan termasuk didalamnya yaitu mahasiswa yang memiliki kedudukan strategis. Adapun peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba, berdasarkan fungsi mahasiswa sesuai Tri Dharma perguruan tinggi yaitu :

1.   Pendidikan

Mahasiswa belajar mengenai seluk beluk narkoba, pemanfaatannya, penyalahgunaannya dan dampak buruknya. Dengan mahasiswa mengetahui seluk beluk narkoba maka mahasiswa memiliki informasi yang cukup sehingga dapat memilih mana yang baik dan buruk. Hal ini dapat diperoleh dari membaca buku tentang narkoba, pencarian literatur di internet, mengikuti kegiatan sosialisasi atau seminar mengenai narkoba. Selain itu mahasiswa juga dapat melakukan studi lapangan ke Badan Narkotika Nasional sebagai bentuk pembelajaran.

Selanjutnya mahasiswa dapat membentuk forum-forum mahasiswa yang peduli terhadap penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dari forum tersebut seperti pertemuan secara rutin untuk berdiskusi mengenai kondisi kekinian penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Mahasiswa juga dapat mengundang pembicara seperti dosen, LSM, tokoh masyarakat, polisi, pejabat pemerintah atau pihak-pihak lain yang konsen terhadap penyalahgunaan narkoba. Tujuannya agar menambah pengetahuan bagi mahasiswa, saling bertukar informasi kepada pembicara dan mahasiswa dapat menuangkan gagasan pemikiran mengenai penyalahgunaan narkoba.

2.   Penelitian

Sebagai agen intelektual muda, mahasiswa dapat melakukan penelitian mengenai narkoba sesuai keilmuan yang dipelajarinya. Contoh, mahasiswa ilmu eksak seperti biologi, kimia, biokimia dapat meneliti pemanfaatan tumbuhan untuk mengobati orang yang kecanduan narkoba. Mahasiswa yang mendalami ilmu sosial seperti ilmu keluarga dan konsumen (IKK) dapat melakukan kajian karakteristik konsumen narkoba di universitas dan keluarga. Contoh lain mahasiswa ekonomi dapat melakukan kajian nilai kerugian ekonomi bila seseorang menggunakan narkoba.

Salah satu wadah yang tepat bagi mahasiswa dalam melakukan penelitian sesuai keilmuannya adalah dengan mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti setiap tahun. Dengan mengikuti PKM bertema narkoba, berarti mahasiswa dapat berkontribusi sesuai ranah keilmuannya. Selain itu mahasiswa dapat melakukan penelitian atau tugas akhir untuk skripsi yang mengambil objek penelitian berhubungan dengan narkoba sesuai dengan keilmuannya.

3.   Pengabdian Masyarakat

Mahasiswa setelah lulus dari kuliah akan terjun langsung ke masyarakat. Hal-hal yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba seperti membantu pemerintah melakukan penyuluhan kepada suatu desa atau masyarakat tentang narkoba, membantu dalam mengkampanyekan bebas narkoba di sekolah-sekolah dasar, menengah dan menengah atas. Mahasiswa juga dapat melakukan magang di tempat-tempat rehabilitasi korban pengguna narkoba.

Bentuk pengabdian masyarakat lainnya yaitu hasil penelitian atau kajian yang telah dilakukan mahasiswa dituliskan dalam bentuk penulisan populer agar mudah dimengerti oleh masyarakat luas. Penulisan populer yang dimaksud yaitu bentuk penulisan seperti di surat kabar atau majalah dengan disertakan gambar agar menarik orang lain untuk membaca. Penulisan popular juga dapat disampaikan dengan media  sosial  yang kini sudah  berkembang seperti  di facebook, twitter, blog atau khusus membuat website mengenai narkoba. Dengan menyebarluaskan informasi melalui tulisan artinya mahasiswa melakukan pencerdasan kepada masyarakat. Selain itu mahasiswa dapat mengkampanyekan gerakan hidup sehat dengan mengajak civitas akademika kampus untuk tidak sekali-kali mencoba menggunakan narkoba. Caranya dengan memasang pamflet, poster dan hasil-hasil kajian atau penelitian mahasiswa di lokasi papan mading yang strategis di kampus.

Melihat banyak hal yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba, sudah saatnya mahasiswa bertindak nyata sesuai dengan kemampuan dan keilmuan masing-masing. Upaya yang dapat dilakukan mahasiswa memerlukan dukungan dari universitas selaku institusi yang menaungi kegiatan mahasiswa, contoh kampus mempermudah dalam urusan birokrasi bila mahasiswa memerlukan surat undangan dari rektorat dalam menghadirkan pembicara dari pihak pemerintah atau institusi lain, pihak kampus memberikan kemudahan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba dan pihak kampus mengawasi dan membimbing mahasiswa demi lancarnya gerakan kampus bebas narkoba.

Narkoba (narkotika dan obat berbahaya lainnya) merupakan permasalahan yang sangat serius dan penting bagi seluruh dunia khususnya di Indonesia. Oleh karena itu perlu segera dilakukan upaya untuk pencegahan dan pengendaliaan terkait permasalahan tersebut agar nantinya tidak menjadi semakin meluas. Kasus narkoba di Indonesia sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup cepat, sehingga telah mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan pada generasi muda maupun di kalangan mahasiswa sekalipun.

Penyebaran narkoba yang semakin luas sangat merugikan masa depan bangsa khususnya pada generasi muda. Kepedulian mahasiswa terhadap penyalahgunaan narkoba dalam upaya pencegahan sangat penting untuk diperhatikan dan didukung secara penuh oleh pihak lembaga pendidikan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba pada generasi muda yakni dengan meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan dampak buruk yang diakibatkan oleh narkoba serta pelatihan penyuluhan untuk mengetahui bagaimana upaya menyuluh yang sesuai dan benar guna untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba itu sendiri . Program tersebut ialah Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Dan Kompetensi Penyuluh Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) Bagi Mahasiswa.

 

Daftar Pustaka

  • Qomariyatus Sholihah, 2020, Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Semarang,
  • BK dan DIK, 2019, BNN Dorong Mahasiswa Akselerasikan P4GN, Jakarta, Humas BNN.
  • Ida Suselo Wulan, 2021, Pedoman Pelaksanaan P4GN, Jakarta
  • https://rajabandar.wg.ugm.ac.id/

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.